Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Insentif Nakes dan Santunan Kematian Covid-19, Eks Pejabat RSUD Pelabuhan Ratu Ditangkap

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2023 |14:46 WIB
Korupsi Insentif Nakes dan Santunan Kematian Covid-19, Eks Pejabat RSUD Pelabuhan Ratu Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap eks pejabat RSUD Pelabuhan Ratu terkait korupsi dana insentif nakes dan santunan kematian. (MPI/Agung Bakti)
A
A
A

"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Akibat perbuatannya, HC disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement