Mario menganiaya David Ozora Latumahina (17) di kawasan pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Aksi penganiayaan ini dipicu aduan AGH, mantan pacar David ke Mario Dandy. Pelaku pun menghampiri korban yang berada di rumah temannya menggunakan mobil Jeep Rubicon.
Polisi pun segera menetapkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan anak AGH sebagai tersanga.
Selama delapan bulan kasus ini menjadi tontonan publik. Di tangan hakim, Mario diganjar hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar.
Sementara Shane Lukas diganjar 5 tahun penjara dan anak AGH divonis 3,5 tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, juga menyeret sang ayah, Rafael Alun Tri Sambodo.
Bukan hanya kasus Mario Dandy, kasus lain yang juga menyedot perhatian masyarakat Indonesia ialah kasus Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini dipicu pengakuan sang istri, Putri Chandrawati yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua.