Menkopolhukam itu pun turut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi. Di mana, kata dia, ada seorang yang menyerobot lahan Negara selama 22 tahun. Orang tersebut pun meminta pengampunan atas apa yang telah dilakukannya tersebut.

Tanggapan Mahfud MD soal Koruptor Dipenjara dan Dimiskinkan: Bisa!
"Lalu saya katakan tidak, ini harus dibawa ke Pengadilan. Dibawa ke Pengadilan betul, terus dia dimiskinkan juga karena denda yang dijatuhkan oleh Negara itu denda dan Perampasan asetnya sebesar Rp42 triliun. Perhitungan kerugian keuangan Negara Rp2 triliun, kemudian perhitungan perekonomian Negara Rp40 triliun, orangnya juga dihukum 12 tahun penjara," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.