Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tegaskan Koruptor Bisa Dimiskinkan, Mahfud MD Beri Contoh Kasus

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 01 Januari 2024 |06:04 WIB
Tegaskan Koruptor Bisa Dimiskinkan, Mahfud MD Beri Contoh Kasus
Mahfud MD. (Foto: MPI)
A
A
A

Menkopolhukam itu pun turut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi. Di mana, kata dia, ada seorang yang menyerobot lahan Negara selama 22 tahun. Orang tersebut pun meminta pengampunan atas apa yang telah dilakukannya tersebut.

BACA JUGA:

Tanggapan Mahfud MD soal Koruptor Dipenjara dan Dimiskinkan: Bisa! 

"Lalu saya katakan tidak, ini harus dibawa ke Pengadilan. Dibawa ke Pengadilan betul, terus dia dimiskinkan juga karena denda yang dijatuhkan oleh Negara itu denda dan Perampasan asetnya sebesar Rp42 triliun. Perhitungan kerugian keuangan Negara Rp2 triliun, kemudian perhitungan perekonomian Negara Rp40 triliun, orangnya juga dihukum 12 tahun penjara," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement