JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD menegaskan bahwa koruptor di Indonesia bisa dilakukan upaya pemiskinan untuk memberikan efek jera. Dia pun turut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi di Tanah Air.
Hal ini dikatakan Mahfud saat menjawab di Tiktok terhadap pertanyaan salah seorang netizen terkait apakah memungkinkan koruptor tidak saja hanya dipenjara, tapi juga dimiskinkan.

Keberhasilan Mahfud MD Ungkap Kasus Korupsi Indosurya Jadi Refleksi Akhir Tahun 2023
"Bisa dua-duanya, bisa dua-duanya. Jadi sebenarnya kalo menurut United Nations Anti Corruption, itu dikatakan bahwa upaya pemulihan kekayaan Negara itu lebih didahulukan. Kemudian, kita juga punya upaya pemiskinan. Pengembalian harta dan pemiskinan agar takut, tetapi juga ada hukuman pidana yang membuat jera," kata Mahfud dalam siaran langsungnya di akun Tiktok Pribadinya @mohmafudmdofficial, Minggu (31/12/2023).
Menkopolhukam itu pun turut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi. Di mana, kata dia, ada seorang yang menyerobot lahan Negara selama 22 tahun. Orang tersebut pun meminta pengampunan atas apa yang telah dilakukannya tersebut.

Tanggapan Mahfud MD soal Koruptor Dipenjara dan Dimiskinkan: Bisa!
"Lalu saya katakan tidak, ini harus dibawa ke Pengadilan. Dibawa ke Pengadilan betul, terus dia dimiskinkan juga karena denda yang dijatuhkan oleh Negara itu denda dan Perampasan asetnya sebesar Rp42 triliun. Perhitungan kerugian keuangan Negara Rp2 triliun, kemudian perhitungan perekonomian Negara Rp40 triliun, orangnya juga dihukum 12 tahun penjara," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.