Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Australia Dipenjara Selama 1.000 Hari di Irak, PBB Tuduh Penahanan Sewenang-wenang

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |11:26 WIB
Pria Australia Dipenjara Selama 1.000 Hari di Irak, PBB Tuduh Penahanan Sewenang-wenang
Pria Australia dipenjara 1.000 hari di Irak (Foto: Desree Pether)
A
A
A

Namun perselisihan kontrak antara bank tersebut dan perusahaan tempat dia bekerja - CME Consulting - membuat Pether dan rekannya dari Mesir Khalid Radwan dipenjara, setelah bank tersebut menuduh orang-orang tersebut mencuri uang dari proyek tersebut.

Setelah ditahan tanpa dakwaan selama hampir enam bulan, dan kemudian diadili dengan cepat, keduanya dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda gabungan sebesar USD12 juta.

Namun, laporan PBB pada 2022 menetapkan bahwa kasus tersebut melanggar hukum internasional dan bahwa Pether serta Khalid telah menjadi sasaran interogasi yang "kasar dan memaksa".

Pemerintah Irak sebelumnya telah membantah tuduhan adanya perlakuan buruk. Namun masalah tersebut kini sedang diselidiki oleh Pelapor Khusus PBB mengenai penyiksaan.

Dan awal tahun ini, Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (ICC) memutuskan bahwa bank sentral Irak bersalah dalam perselisihan dengan CME dan memerintahkan bank tersebut untuk membayar USD13 juta kepada perusahaan tersebut.

Pengacara hak asasi manusia Inggris Peter Griffin, yang mewakili Pether, mengatakan temuan ICC sepenuhnya melemahkan argumen Irak bahwa pemenjaraan Robert dibenarkan oleh kesalahan yang dilakukan perusahaan tempat dia bekerja.

"Hal tersebut kini tidak terbukti dan tidak dapat menjadi dasar penahanannya," katanya kepada BBC.

Griffin percaya bahwa Irak menahan Pether dengan harapan bahwa mereka dapat memanfaatkan pembebasannya untuk mendapatkan keuntungan finansial dan mengatakan bahwa pemerintah Australia perlu "meningkatkan permainannya".

"Kita semua telah melihat upaya besar yang dilakukan beberapa negara untuk menjamin pembebasan warga negara mereka dalam situasi yang sama. Jika Robert berasal dari AS atau Inggris, dia pasti sudah lama pulang ke negaranya,” tambahnya.

Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengatakan para pejabat "secara konsisten mengadvokasi hak-hak dan kesejahteraan Pether di semua tingkatan", namun pemerintah tidak dapat "mengintervensi proses hukum negara lain".

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement