Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Bakal Dakwa Dito Mahendra dengan UU Darurat

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |17:21 WIB
 JPU Bakal Dakwa Dito Mahendra dengan UU Darurat
Dito Mahendra (foto: dok Antara)
A
A
A

Pelimpahan tahap II itu dilaksanakan setelah Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara yang disusun tim penyidik Bareskrim Polri sudah lengkap atau P21.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka sejak Senin, 17 April 2023 dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Ada 9 jenis senpi ilegal ditemukan, yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Barang bukti senpi ilegal lainnya yaitu1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement