Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berawal Saling Tatap, Pria di Lampung Tewas Ditusuk Pencari Rongsok

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |19:11 WIB
Berawal Saling Tatap, Pria di Lampung Tewas Ditusuk Pencari Rongsok
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, kata Kasat, tersangka F diserahkan oleh masyarakat setempat kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu, 1 pasang pakaian korban dan 1 pasang pakaian tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan / Penganiayaan Berat (Anirat)

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nikolas.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement