Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, kata Kasat, tersangka F diserahkan oleh masyarakat setempat kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang ± 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu, 1 pasang pakaian korban dan 1 pasang pakaian tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan / Penganiayaan Berat (Anirat)
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nikolas.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.