Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan Sabu di Rumah, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Indra Mulia Siagian , Jurnalis-Sabtu, 06 Januari 2024 |01:30 WIB
Jualan Sabu di Rumah, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

PADANGSIDIMPUAN - Seorang pria berinisial KB, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan residivis ini ditangkap petugas di kediamannya usai bertransaksi narkotika sabu dengan barang bukti 77 bungkus plastik berisikan narkotika sabu dengan berat 16,17 gram.

Informasi yang dihimpun, Jumat (5/1/2024). Penangkapan pria berusia 36 tahun ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika jenis sabu di tempat tinggal mereka. Dalam laporan tersebut, petugas mendapat informasi bahwasanya di kawasan Kampung Salak ada sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Saat itulah, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan berada di dalam sebuah rumah.

Melihat hal itu, tim opsnal Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung menghampiri tersangka. Tanpa basa-basi, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Personil langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan personil menemukan barang bukti sabu di atas di lantai kamar tersangka,” beber Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement