Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Yusril Bakal Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Sebelumnya Romli Atmasasmita Menolak

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |07:01 WIB
4 Fakta Yusril Bakal Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Sebelumnya Romli Atmasasmita Menolak
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Yusril Diperiksa 15 Januari

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan pada 15 Januari 2024 mendatang.

“Saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB (Firli Bahuri) dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan para hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri dikutip Sabtu (6/1/2024).

2. Diperiksa di Bareskrim

Lebih jauh, Ade mengatakan pemeriksaan itu bakal dilakukan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Jakarta.

3. Tak Jadi Periksa Romli Atmasasmita

Selain Yusril Ihza Mahendra, Ade mengatakan akan memeriksa Romli Atmasasmita. Namun, lanjut Ade, Romli tidak bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

Sebelumnya, Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

“Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli,” kata Romli kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement