Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tahan Oknum Pegawai BNN Pelaku KDRT ke Istrinya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 07 Januari 2024 |10:50 WIB
Polisi Tahan Oknum Pegawai BNN Pelaku KDRT ke Istrinya
Ilustrasi. (Foto: Antara)
A
A
A

BEKASI - Polisi resmi menahan tersangka AF (42), pegawai BNN yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yaitu YA (29). Penahanan dilakukan usai tersangka diperiksa pada Jumat (5/1/2024).

“Iya sudah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Sabtu (6/1/2024).

Firdaus menjelaskan AF diduga melakukan KDRT dilatarbelakangi karena kesal istrinya melakukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.

 BACA JUGA:

“Karena yang bayar pinjol ini si tersangka,” ungkap Firdaus.

Alasan lainnya, tersangka dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Tersangka juga pernah melakukan KDRT lantaran dirinya dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.

“Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban,” lanjutnya.

 BACA JUGA:

Sebelumya diberitakan, Seorang istri asal Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial AF (42) yang merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) instansi Badan Narkotika Nasional (BNN). 

YA menceritakan dirinya telah menikah dengan AF pada 2015 silam. Pernikahannya berlangsung baik-baik saja hingga pada tahun 2020 sikap sang suami berubah bahkan dirinya digugat cerai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement