Menurut Raja Antoni, sertifikat yang diterima juga dapat digunakan untuk agunan ke bank, sehingga apabila di antara para penerima sertifikat tersebut ada yang berkeinginan untuk membuka usaha bisa dijadikan sebagai modal. Namun, driinya meminta untuk datang ke bank yang resmi.
“Kalau mau diagunkan, boleh, tapi tolong datang ke Bank yang resmi, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Wakil Menteri ATR/BPN.
Raja Antoni kemudian meminta supaya para penerima sertifikat tersebut dapat menjaga sertipikatnya dengan baik, sebab sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah. Sehingga, apabila sertipikatnya hilang, maka tanahnya pun hilang.
“Jadi mohon dijaga betul sertipikatnya, tolong difotocopy sehingga apabila hilang, bisa diganti baru oleh Kantor Pertanahan Siak,” tutup Raja Antoni.
(Angkasa Yudhistira)