Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korsel Sahkan UU yang Larang Perdagangan dan Makan Daging Anjing

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2024 |09:38 WIB
Korsel Sahkan UU yang Larang Perdagangan dan Makan Daging Anjing
Korsel sahkan UU yang larang perdagangan dan makan daging anjing (Foto: EFE-EPA)
A
A
A

SEOUL Penyembelihan dan penjualan anjing untuk diambil dagingnya menjadi ilegal di Korea Selatan (Korsel) setelah anggota parlemen mendukung undang-undang (UU) baru.

Undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada 2027, bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung berabad-abad.

Rebusan daging anjing, yang disebut "boshintang", dianggap sebagai makanan lezat di kalangan lansia Korea Selatan, namun daging tersebut tidak lagi disukai pengunjung dan tidak lagi populer di kalangan anak muda.

Berdasarkan undang-undang baru, konsumsi daging anjing tidak melanggar hukum.

Menurut jajak pendapat Gallup pada tahun lalu, hanya 8% orang yang mengatakan bahwa mereka telah mencoba daging anjing dalam 12 bulan terakhir, turun dari 27% pada 2015. Kurang dari seperlima dari mereka yang disurvei mengatakan mereka mendukung konsumsi daging tersebut.

Lee Chae-yeon, seorang pelajar berusia 22 tahun, mengatakan larangan itu diperlukan untuk mempromosikan hak-hak binatang. “Saat ini semakin banyak orang yang memiliki hewan peliharaan,” katanya kepada BBC di Seoul.

“Anjing sudah seperti keluarga sekarang dan tidak baik memakan keluarga kami,” lanjutnya.

Undang-undang baru ini berfokus pada perdagangan daging anjing. Mereka yang terbukti menyembelih anjing dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara, sedangkan orang yang dinyatakan bersalah memelihara anjing untuk diambil dagingnya atau menjual daging anjing dapat menjalani hukuman maksimal dua tahun penjara.

Petani dan pemilik restoran memiliki waktu tiga tahun untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.

Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada 2023, yang semuanya kini harus menyerahkan rencana penghentian bisnis mereka kepada otoritas setempat.

Pemerintah telah berjanji untuk sepenuhnya mendukung peternak anjing, tukang daging dan pemilik restoran, yang usahanya terpaksa ditutup, meskipun rincian kompensasi apa yang akan ditawarkan belum diselesaikan.

Pada Selasa (9/1/2024) waktu makan siang di Seoul, di sebuah gang yang terdapat beberapa restoran daging anjing, segelintir orang lanjut usia (lansia) sedang menikmati sup tersebut dan kesenjangan antar generasi sangat mencolok.

Kim Seon-ho, 86, kecewa dengan larangan tersebut.

“Kami sudah menyantap ini sejak Abad Pertengahan. Mengapa kami melarang kami menyantap makanan tradisional kami?,” terangnya.

“Jika Anda melarang daging anjing maka Anda harus melarang daging sapi,” lanjutnya.

Pemerintahan sebelumnya, sejak tahun 1980-an, telah berjanji untuk melarang daging anjing, namun gagal mencapai kemajuan. Presiden saat ini Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon Hee dikenal sebagai penyayang binatang. Mereka memiliki enam anjing, dan Ibu Kim telah menyerukan agar praktik makan anjing diakhiri.

Kelompok hak asasi hewan, yang telah lama mendorong pelarangan tersebut, memuji hasil pemungutan suara pada Selasa (9/1/2024).

Jung Ah Chae, direktur eksekutif Humane Society di Korea, mengatakan dia terkejut melihat larangan tersebut seumur hidupnya. “Meskipun hati saya sedih untuk jutaan anjing yang terlambat melakukan perubahan ini, saya sangat gembira bahwa Korea Selatan kini dapat menutup babak menyedihkan dalam sejarah kita dan menyambut masa depan yang ramah anjing,” katanya.

Peternak daging anjing telah berkampanye menentang larangan tersebut. Mereka berpendapat bahwa, mengingat menurunnya popularitas di kalangan anak muda, praktik tersebut harus dibiarkan hilang secara alami seiring berjalannya waktu. Banyak petani dan pemilik restoran sudah lanjut usia dan mengatakan akan sulit bagi mereka untuk beralih mata pencaharian di usia lanjut.

Salah satu peternak anjing, Joo Yeong-bong, mengatakan kepada BBC bahwa industri ini sedang putus asa.

"Dalam 10 tahun, industri ini akan hilang. Kita berusia 60an dan 70an dan sekarang kita tidak punya pilihan selain kehilangan mata pencaharian," katanya, seraya menambahkan bahwa ini adalah pelanggaran kebebasan masyarakat untuk makan apa yang mereka suka.

Salah satu pemilik restoran daging anjing berusia 60-an, Nyonya Kim, mengatakan kepada BBC bahwa dia frustrasi dengan larangan tersebut, dan menyalahkan larangan tersebut sebagai penyebab meningkatnya jumlah orang di Korea Selatan yang memiliki hewan peliharaan.

“Anak-anak muda saat ini tidak menikah, jadi mereka menganggap hewan peliharaan sebagai keluarga, padahal makanan tetaplah makanan. Kita harus menerima daging anjing tetapi memelihara dan menyembelihnya di lingkungan yang higienis,” katanya.

“Negara lain seperti Tiongkok dan Vietnam memakan anjing, jadi mengapa kita melarangnya?,” ujarnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement