JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkapkan bahwa tujuh relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang menjadi korban penganiayaan oknum TNI di depan Markas Kompi B Yonif Rider 408/Sbh Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu 30 Desember 2023, silam tak menuntut restitusi.
Diketahui DIF, YW, PAR, SA, ADI, LUF, dan JIP menjadi korban penganiayaan belasan oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 6 prajurit dan ditahan.
"Para korban sejauh ini tidak ada yang menuntut restitusi. Itu dari pihak kuasa hukumnya," kata Edwin saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024).
Edwin mempersilahkan jika korban yang mengalami luka-luka hingga memar jika hendak mengajukan restitusi. Sebab itu merupakan hak korban kepada pelaku.
"Kalaupun korban mau ajukan ya tidak masalah. Itu hak korban, restitusi kepada pelaku. Sejauh ini belum ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Edwin menyebut ketujuh korban merupakan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Namun, pemicu penganiayaan yakni penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
"Betul (ada salah satu korban pakai kaos paslon Ganjar-Mahfud). Jadi 7 korban ini memang pendukung Paslon ketika sedang berkampanye itu betul, tetapi perbuatan atau peristiwa ini tidak ada hubungannya dengan kampanye itu semata mata dipicu penggunaan knalpot tidak standar," kata Edwin saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024).