JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak punya wewenang mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar mengalir ke rekening 21 bendahara partai politik (parpol).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa KPU hanya berwenang pada laporan awal dana kampanye (LADK).
“Kami hanya concern berkenaan dengan LADK. Di dalam LADK ada rekening khusus dana kampanye dan mengenai hal tersebut saya pikir yang lebih otoritatif memberikan penjelasan detil terhadap informasi itu adalah lembaga yang menerbitkan informasi,” kata Idham, Kamis (11/1/2024).
BACA JUGA: