Idham juga mengatakan bahwa lembaga KPU tidak berwenang untuk membandingkan data rekening di luar LADK. KPU, tambah dia, hanya bisa mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kegiatan kampanye.
“Kami hanya mengevaluasi penggunakan LADK dalam pembiayaan kampanye ini sesuai atau tidak. Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” jelasnya.
Idham lantas menegaskan kembali bahwa apakah aliran dana temuan itu selayaknya diumumkan oleh PPATK. Sebab, PPATK merupakan lembaga yang sedari awal memberikan pernyataan demikian.
KPU, menurut Idham, mendorong parpol atau peserta pemilu agar mengedepankan peinsip terbuka dalam melaporkan aliran dana kampanye. Hal itu agar membumalisir ketidakakuratan dana kampanye.
BACA JUGA: