Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Tak Berwenang Usut Aliran Dana Rp195 Miliar dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |17:50 WIB
KPU Tak Berwenang Usut Aliran Dana Rp195 Miliar dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

“Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu.

Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama,” katanya.

“Itulah kenapa dalam peraturan KPU no 18 tahun 2023 dibuka ruang yang begitu luas untuk partisipasi masyarakat,” sambungnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement