Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Bogor, Ratusan Tabung Disita

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |19:49 WIB
 Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Bogor, Ratusan Tabung Disita
Polisi sita gas oplosan di Bogor (foto: dok ist)
A
A
A

"Hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 240 tabung gas 3 kilogram kosong, 47 tabung gas berisi ukuran 3 kilogram yang berisi, 20 tabung gas 5,5 kilogram Bright kosong dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 milyar," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement