Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Bogor, Ratusan Tabung Disita

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |19:49 WIB
 Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Bogor, Ratusan Tabung Disita
Polisi sita gas oplosan di Bogor (foto: dok ist)
A
A
A

"Hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 240 tabung gas 3 kilogram kosong, 47 tabung gas berisi ukuran 3 kilogram yang berisi, 20 tabung gas 5,5 kilogram Bright kosong dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 milyar," tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement