"Hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 240 tabung gas 3 kilogram kosong, 47 tabung gas berisi ukuran 3 kilogram yang berisi, 20 tabung gas 5,5 kilogram Bright kosong dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 milyar," tutupnya.
(Awaludin)