"Hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 240 tabung gas 3 kilogram kosong, 47 tabung gas berisi ukuran 3 kilogram yang berisi, 20 tabung gas 5,5 kilogram Bright kosong dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 milyar," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.