"Pelaku langsung diserahkan oleh warga ke Mapolres Karawang. Sekarang kami sedang melakukan pemeriksaan," katanya.
Kusmayadi mengatakan, pelaku Eka dikenal oleh warga sekitar bekerja sebagai marbot masjid perumahan. Warga tidak menduga jika pelaku mencabuli anak perempuan dibawah umur.
"Kalau menurut warga selama ini mereka tidak tahu kelakuan pelaku, " katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
(Awaludin)