Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Marbot di Karawang Cabuli Bocah di Bawah Umur saat Main di Sekitar Masjid

Nila Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2024 |16:59 WIB
 Bejat! Marbot di Karawang Cabuli Bocah di Bawah Umur saat Main di Sekitar Masjid
Illustrasi (foto: freepik)
A
A
A

"Pelaku langsung diserahkan oleh warga ke Mapolres Karawang. Sekarang kami sedang melakukan pemeriksaan," katanya.

Kusmayadi mengatakan, pelaku Eka dikenal oleh warga sekitar bekerja sebagai marbot masjid perumahan. Warga tidak menduga jika pelaku mencabuli anak perempuan dibawah umur.

"Kalau menurut warga selama ini mereka tidak tahu kelakuan pelaku, " katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement