Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Terkait Temuan PPATK soal Transaksi Mencurigakan 100 Caleg yang Mencapai Rp51 Triliun

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2024 |07:00 WIB
3 Fakta Terkait Temuan PPATK soal Transaksi Mencurigakan 100 Caleg yang Mencapai Rp51 Triliun
Ilustrasi uang (Foto: Okezone.com)
A
A
A

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan mencurigaan senilai Rp51,4 triliun yang dilakukan 100 calon anggota legislatif yang sudah terdaftar di KPU atau DCT.

Hal itu diketahui dari analisis PPATK sepanjang 2022 hingga 2023 terhadap transaksi 100 caleg yang dijadikan sampel.

Berikut fakta-fakta temuan transaksi mencurigakan caleg :

Besaran transaksi

 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa 100 caleg tersebut diambil sebagai sampel dari jumlah transaksi yang paling besar dari total DCT pada 2022-2023.

 BACA JUGA:

"Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar ya, itu nilainya Rp51.475.886.106.483," katanya di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

PPATK curiga karena transaksi mereka sangat besar. 100 caleg itu melakukan transaksi penyetoran dana dalam jumlah Rp500 juta ke atas.

"Setiap kali setor Rp5 juta ke atas, itu dari 100 orang saja nilainya Rp21.760.254.437.875," kata Ivan.

"Dari penarikan kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872."

KPK dalami keterlibatan penyelanggara negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menelaah laporan PPATK soal transaksi mencurigakan 100 caleg tersebut. Jika ditemukan ada caleg yang penyelenggara negara terlibat maka bisa diproses hukum oleh KPK.

 BACA JUGA:

"Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara."

Polri belum terima laporan

Polri belum menerima laporan terkait temuan PPATK soal transaksi mencurigakan 100 caleg.

"Nanti saya koordinasi dengan PPATK. Tapi sampai sekarang saya belum dapat (laporan itu)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement