Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbakar Cemburu, Pria di Lampung Membabi Buta Tusuk Kakak Ipar Berkali-kali

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2024 |07:05 WIB
Terbakar Cemburu, Pria di Lampung Membabi Buta Tusuk Kakak Ipar Berkali-kali
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

MESUJI - Polisi berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan terhadap korban Mulyadi (50), warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Pelaku berinisial SA (38) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji berhasil diamankan di rumahnya, Rabu 10 Januari 2024 malam.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang P mengatakan, SA melakukan penganiayaan hingga korban mengalami 4 luka tusukan di punggung dan 1 luka bacok di kening sebelah kanan.

"Tersangka ini masih adik ipar korban, kejadian tersebut dipicu karena cemburu buta. Pelaku mencurigai istrinya ada hubungan spesial dengan korban," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Bambang mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal pada Rabu 10 Januari sekira pukul 18.30 WIB, pelaku dan istrinya terlibat cekcok di rumahnya.

Kemudian, istri pelaku berteriak meminta pertolongan kepada korban Mulyadi 'Kak Mul tolong saya, saya mau dibunuh'.

Lantaran sang istri meminta tolong kepada kakak iparnya, kata Kapolsek, pelaku membenarkan tuduhannya selama ini bahwa istrinya memiliki hubungan spesial dengan korban.

Mendengar korban berteriak, pelaku langsung keluar rumah membawa 2 bilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kanan.

"Karena mendengar teriakan minta tolong, korban hendak melihat dan menolong. Namun, saat korban baru menuruni anak tangga rumahnya, tiba-tiba pelaku menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan senjata tajam jenis pisau dan laduk," ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 lubang di bagian punggung belakang dan luka robek di bagian kening sebelah kanan yang cukup parah hingga dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek menambahkan, usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang masih berada di rumahnya di Desa Sungai Badak.

Akhirnya pelaku dan barang bukti berupa satu bilah laduk, sarung milik korban dan hasil visum et repertum milik korban berhasil diamankan.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap SA. Hasilnya, SA terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, pelaku SA dijerat Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement