Kapolresta menambahkan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dikirim melalui jalur laut via Provinsi Riau dan transit di Jambi dan selanjutnya akan dikirim ke Pulau Jawa.
"Pengakuan para pelaku baru satu kali ini melakukannya. Pelaku mendapatkan upah per satu kilogramnya Rp10 juta," tegasnya.
Bila dijumlahkan upah mereka, keduanya bisa mengantongi uang mencapai setengah miliaran. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.
(Awaludin)