JAMBI - Oknum ASN Lapas Kelas II Jambi berinisial M (27) nyambi menjadi kurir narkoba. Betapa tidak, warga Kota Jambi tersebut diupah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu bila berhasil meloloskan barang haram tersebut ke tujuannya.
Apes, dirinya keburu diamankan tim Satresnarkoba Polresta Jambi dikediamannya. Dari tangan pelaku, pelaku berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 paket dalam kemasan bungkus teh Cina.
"Ini sudah jaringan internasional. Pelaku merupakan oknum pegawai Lapas Kelas II, Jambi," ungkapnya Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (12/1/2024).
Dirinya tidak sendiri, M diamankan petugas bersama rekannya berinisial F alias A (46) yang diamankan di Jakarta.
Tidak hanya itu, dari tangan pelaku ini petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20 paket.
"Kalau dijumlahkan, total berat barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,4 kg," tandas Eko.