JAKARTA - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akan memeriksa Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, Yusril Ihza tiba di Bareskrim pukul 10.37 WIB pada Senin (15/1/2024), ia nampak membawa map biru. Terlihat, Yusril memakai kemeja putih dengan dibalut kemeja hitam.
Diketahui, Yusril Ihza Mahendra diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada 10.00 WIB, di gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.
"(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ucapnya, Senin (15/1/2024).
Selain Yusril, polisi juga memanggil Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. Namun, dia menolak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri. Romli hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
"Tidak bersedia jadi saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli," kata Romli, Rabu (3/1/2024).
"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui, dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )