Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Tegur Pencari Cacing di Saluran Air, Pria Ini Malah Dianiaya Pakai Sajam

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2024 |17:09 WIB
 Gegara Tegur Pencari Cacing di Saluran Air, Pria Ini Malah Dianiaya Pakai Sajam
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial HW (24) nekat menganiaya S (32), dengan senjata tajam (sajam) di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Penganiayaan itu lantaran pelaku HW tidak terima ditegur, karena merusak saluran air (comberan) saat mencari cacing di rumah korban, pada Sabtu 13 Januari 2024. Saat ini, pria pengangguran itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Mapolsek Way Pengubuan.

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra mengatakan, kejadian itu bermula saat korban melihat pelaku bersama dua rekannya sedang mencari cacing di depan rumahnya.

"Jadi korban menegur karena mereka (pelaku) menggali dan merusak comberan. Tapi pelaku tak terima dan emosi," ujar Andi, Senin (15/1/2024).

Andi menjelaskan, korban menegur karena jika comberan dirusak, airnya bakal masuk ke dalam rumah. Namun, pelaku malah salah mengartikan dan tersulut emosinya.

"Saya gak takut sama orang, saya tikam kamu," ucapnya menirukan perkataan pelaku.

Lantaran tak terima tersebut, pelaku mengancam korban dengan mengeluarkan sajam dari celananya dan menyerang korban.

Korban sempat menangkis, namun jarinya terluka terkena sayatan pisau. Tak sampai disitu, pelaku kembali menyerang korban untuk kedua kalinya.

"Terus ditangkis lagi sama korban, jadinya korban mendapat 2 luka tikaman pada tangan kirinya," kata dia.

Kemudian, korban berlari ke dalam rumah menyelamatkan diri dan pelaku bersama kedua rekannya langsung kabur.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah. Usai menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

"Pelaku kami amankan di Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah pada Minggu (14/1/2024)," tuturnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pisau yang digunakan pelaku saat menyerang korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement