Untuk diketahui, Polisi menangkap AWK alias Arjun (23) karena aksinya menebar ancaman lewat medis sosial dengan menyebut akan menembak Anies Baswedan.
Arjun ditangkap di Dusun Kerajaan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Jember pada Sabtu pagi, 13 Januari 2024 kemarin. Arjun ditangkap oleh tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
Saat ini Polisi masih mendalami terkait motif Arjun mengancam akan menembak Anies Baswedan. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, Polisi memastikan Arjun bukan pendukung salah satu paslon dan tak terafiliasi dengan parpol mana pun.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.