JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
"Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, di ruang persidangan, di Gedung MKRI, pada Selasa (16/1/2024).
BACA JUGA:
Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela, yang diantaranya; meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.