LAMPUNG TIMUR - Seorang remaja berinisial BS (16) ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, itu ditangkap polisi pada Senin 15 Januari 2024.
Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengatakan, pelaku diamankan lantaran nekat melakukan persetubuhan terhadap GF (13) warga Kota Metro.
"Persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap GF pada Seninb11 Desember 2023 lalu di wilayah hukum Polsek Pekalongan," ujar Yugo saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).
Yugo menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu berawal saat korban diajak menginap di tempat kosnya.
"Korban awalnya diajak oleh pelaku untuk menginap ditempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim," kata Yugo.
Setelah peristiwa pencabulan tersebut, lanjut Yugo, korban melaporkan kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
"Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Pekalongan," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)