''Sepuluh batang diduga tanaman Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di belakang kantor camat tersebut memiliki tinggi batang bervasiasi,'' kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Narkoba, Iptu Suprapto, saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Terduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja, dikenakan Pasal 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.