Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Keamanan Ini Nekat Tanam Ganja di Belakang Kantor Camat

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |03:01 WIB
 Petugas Keamanan Ini Nekat Tanam Ganja di Belakang Kantor Camat
Pelaku tanam ganja (foto: dok ist)
A
A
A

''Sepuluh batang diduga tanaman Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di belakang kantor camat tersebut memiliki tinggi batang bervasiasi,'' kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Narkoba, Iptu Suprapto, saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Terduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja, dikenakan Pasal 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement