Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Oknum Pendeta Ngamuk Lempar Kursi ke Hakim, Tak Terima Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara

Dharma Setiawan , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |11:38 WIB
Istri Oknum Pendeta Ngamuk Lempar Kursi ke Hakim, Tak Terima Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara
Istri oknum pendeta yang lakukan pelecehan seksual lempar kursi ke arah hakim (Foto: iNews)
A
A
A

PEMATANG SIANTAR - Sidang vonis kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendeta di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, berakhir ricuh.

Kericuhan tersebut terjadi lantaran istri terdakwa tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan dan mengamuk di ruang sidang dengan melempar kursi ke arah hakim, saat ketua majelis hakim membacakan putusan vonis tiga tahun penjara pada terdakwa.

Perempuan berinisial MS yang duduk di kursi pengunjung sidang tersebut langusng berteriak histeris usai majelis hakim PN Pematang Siantar menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada suaminya.

Bahkan, wanita itu menerobos penjagaan petugas dan nekat melemparkan kursi ke arah majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita, di ruang sidang Kartika, Selasa 16  Januari 2024.

Wanita paruh baya itu tidak terima suaminya JRP divonis 3 tahun karena terlibat kasus pencabulan terhadap seorang jemaatnya.

Aksi yang dilakukan MS sontak membuat suasana ruang sidang kartika menjadi heboh. Puluhan pegawai PN Kota Siantar berusaha menenangkan istri terdakwa.

Saat meronta karena tidak terima atas hukuman suaminya yang diputus oleh mejelis hakim selama tiga tahun penjara, MS melontarkan beberapa kalimat putusan tidak adil dan menuduh hakim dan jaksa menerima sogok atau suap atas kasus suaminya tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement