Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Oknum Pendeta Ngamuk Lempar Kursi ke Hakim, Tak Terima Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara

Dharma Setiawan , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |11:38 WIB
Istri Oknum Pendeta Ngamuk Lempar Kursi ke Hakim, Tak Terima Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara
Istri oknum pendeta yang lakukan pelecehan seksual lempar kursi ke arah hakim (Foto: iNews)
A
A
A

Sementara, penasihat hukum terdakwa akan melakukan banding atas vonis ini.

"Kami akan melakukan banding," ujar Dahyar Harahap selaku penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa JRP sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Lalu oleh majelis hakim terdakwa divonis 3 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement