Sementara, penasihat hukum terdakwa akan melakukan banding atas vonis ini.
"Kami akan melakukan banding," ujar Dahyar Harahap selaku penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa JRP sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Lalu oleh majelis hakim terdakwa divonis 3 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)