Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Oknum Pendeta Ngamuk Lempar Kursi ke Hakim, Tak Terima Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara

Dharma Setiawan , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |11:38 WIB
Istri Oknum Pendeta Ngamuk Lempar Kursi ke Hakim, Tak Terima Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara
Istri oknum pendeta yang lakukan pelecehan seksual lempar kursi ke arah hakim (Foto: iNews)
A
A
A

Sementara, penasihat hukum terdakwa akan melakukan banding atas vonis ini.

"Kami akan melakukan banding," ujar Dahyar Harahap selaku penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa JRP sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Lalu oleh majelis hakim terdakwa divonis 3 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement