Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPPOM MUI: Tinta Pemilu 2024 Harus Miliki Sertifikasi Halal

Shafira Aprilia Hadi , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |20:26 WIB
LPPOM MUI: Tinta Pemilu 2024 Harus Miliki Sertifikasi Halal
Tinta Pemilu Harus Tersertifikasi Halal/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan, bahwa tinta yang digunakan untuk pencoblosan saat Pemilu 2024 harus tersertifikasi halal.

"Sebentar lagi kita akan melaksanakan pemilu, harus dipastikan bahwa tinta yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu," kata Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen saat produsen tinta mengajukannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengajuan sertifikasi halal untuk tinta diajukan oleh pelaku usaha bukan lembaga pemeriksa halal (LPH).

Oleh karena itu, ada dua hal yang harus dipastikan sebelum tinta digunakan saat pemilu. Pertama, bahan-bahan tinta harus dipastikan bebas dari unsur-unsur najis. Kedua, tinta yang akan digunakan harus tembus air.

ist

Untuk memastikan bahwa tinta tembus air ini diperlukan uji laboratorium dan LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan tinta dari pemilu ke pemilu. "Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air," ungkapnya.

Uji Laboratorium Penting Dalam Pemeriksaan Kehalalan Produk

Muti mengatakan ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal. Pertama, memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal.

Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi, dan ketiga, memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.

"Adapun produk yang perlu dilakukan uji laboratorium seperti produk asal hewan berpotensi tercemar babi, kandungan alkohol untuk produk tertentu, serta uji tembus air untuk produk seperti tinta pemilu dan kosmetika tertentu," ujarnya.

Menurutnya, banyak yang belum menyadari bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak berhenti pada produk akhir makanan dan minuman.

Oleh karena itu, semua produk dan jasa yang berkaitan erat dengan produk akhir makanan dan minuman juga wajib disertifikasi halal. Pihaknya juga optimis target wajib halal yang dicanangkan pemerintah pada Oktober 2024 untuk makanan dan minuman dapat terwujud.

"Beberapa jasa yang berkaitan dengan sertifikasi halal makanan dan minuman adalah jasa penyembelihan, jasa logistik, dan jasa kemasan,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement