JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PNS Mimika, Totok Suharto merugikan uang negara Rp14.261.210.341 (Rp14,2 miliar). Kerugian tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp14.261.210.341," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan, Kamis (18/1/2024).
Dalam aksinya, Totok bekerja sama dengan Bupati Mimika 2014-2019, Eltinus Omaleng; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy; Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya; dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Pantadianan.
Dalam perkara tersebut, Totok diduga menerima Rp41 juta, Budiyanto Rp2.070.454.000,00 (Rp2 miliar), Marthen Rp90 juta, Gustaf Rp181.014.181,82 (Rp181 juta) dan Hasbullah sebesar Rp158.181.818,18 (Rp158 juta) dari pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan.
Kemudian, dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan, Totok menerima Rp25 juta, Eltinus Rp2,5 miliar, dan Marthen Rp73 juta, Teguh Anggara Rp3.706.571.068,71 (Rp3,7 miliar), Budiyanto Rp978.323.000,00 (RP978 juta), Arif Yahya Rp3.419.000.000,00 (Rp3,4 miliar) dan Gustaf Rp198 juta, Jemmy Sapakoly Rp42 juta, Melkisedek Snae Rp25 juta dan Kasman (alm) Rp94.666.272 (Rp94,6 juta).
Kemudian, terdapat juga pembayaran pekerjaan jasa konsultan perencana yang tidak sesuai realisasinya sejumlah Rp1.481.245.455,00 (Rp1,4 miliar), pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp1.061.404.545,00 (Rp1 miliar) dan pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp11.718.560.341,19 (Rp11,7 miliar).
Jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, Totok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Khafid Mardiyansyah)