JAKARTA - Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telahh naik ke Level 3.
Demikian diutarakan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Iwan Taufiq Purwanto, saat Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakorjakwas) yang digelar Itjen Kemenag di Jakarta.
“Tingkat maturitas SPIP Kemenag berprogres positif dengan berada pada level 3, dengan nilai 3,2. Nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 2,8,” ujarnya dikutip, Jumat (19/1/2024).
Iwan menyebut, penilaian maturitas SPIP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Terdapat lima aspek yang harus dipenuhi dan diuji, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, dan indeks pengendalian korupsi (IEPK).
"Semakin tinggi Nilai Maturitas SPIP menunjukkan kualitas penyelenggaraan SPIP yang semakin baik. Kualitas penyelenggaraan SPIP dianggap baik ketika penilaian maturitas minimal level 3, dan Kemenag sudah melampaui nilai tersebut dengan rata-rata nilai 3,2” terangnya.
Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP pada kementerian dan lembaga tahun 2023 rata-rata mencapai level 3.