Namun bagi yang mengurus pindah memilih sudah tutup karena seharusnya diurus satu bulan sebelum hari pencoblosan.
"Berdasarkan peraturan KPU,tahapan mengurus pindah memilih sdh lewat,mestinya satu bulan sebelum hari H sdh mendaftar sbg pemilih tambahan atau pindah memilih. Namun akan tetap bisa diakomodir,mereka tetap bisa menyalurkan hak suaranya satu jam sebelum TPS tutup Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ucap yang juga pelajar Ph.D UKM.
(Qur'anul Hidayat)