Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri saat Istri Pergi Bekerja, Korban Kini Hamil

Fariz Abdullah , Jurnalis-Sabtu, 20 Januari 2024 |07:34 WIB
Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri saat Istri Pergi Bekerja, Korban Kini Hamil
Pelaku pemerkosaan ditangkap. (Foto: Fariz Abdullah)
A
A
A

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS disangkakan Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 82 jo pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan atau pasal 6 huruf b dan huruf c jo pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 (lima) miliar.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement