Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri saat Istri Pergi Bekerja, Korban Kini Hamil

Fariz Abdullah , Jurnalis-Sabtu, 20 Januari 2024 |07:34 WIB
Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri saat Istri Pergi Bekerja, Korban Kini Hamil
Pelaku pemerkosaan ditangkap. (Foto: Fariz Abdullah)
A
A
A

PANDEGLANG - AS (39) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap pihak kepolisian karena terlibat kasus pemerkosaan terhadap anaknya sendiri.

Korban An (15) dua dicabuli oleh ayah sambungnya sendiri hingga hamil dengan usia kandungan 8 minggu atau 2 bulan.

 BACA JUGA:

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan AS tega mencabuli anak sambungnya sendiri ketika istrinya atau ibu kandung korban tengah bekerja menjadi asisten rumah tangga.

"Pelaku beraksi saat istrinya berangkat ke rumah majikannya. Istri pelaku ini ART," kata AKBP Oki, Sabtu (20/1/2024).

Peristiwa itu terjadi ketika pelaku sering nonton televisi berduaan. Saat itulah gairah pelaku terpacu sehingga tega melakukan perbuatan bejat.

BACA JUGA:

Pelaku Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Manado Ditangkap! 

"Pelaku sering nonton sambil tiduran dengan putri tirinya, kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak terpuji," katanya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan berdasarkan pemeriksaan pelaku telah dua kali melakukan perbuatan bejatnya.

"Hal ini diketahui, ada keluhan dari putrinya, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan ternyata hasilnya korban positif hamil. Sehingga kebingungan orangtuanya, dan melaporkan ke Polres Pandeglang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS disangkakan Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 82 jo pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan atau pasal 6 huruf b dan huruf c jo pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 (lima) miliar.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement