Korbannya pertama tersebut kini sedang dalam kondisi hamil 9 bulan. Pemerkosaan itu diduga terjadi pada Maret 2023 saat korban berusia 17 tahun.
Laporan kedua dalam kasus yang sama yakni pemerkosaan pada seorang yang dikenal melalui media sosial. Pemerkosaan diduga terjadi di kontrakan pelaku.
"Terlapor Argiyan ini mengajak korban ke kontrakannya di Sukmajaya, Depok, dengan alasan mau mengambil baju. Namun korban lalu diperkosa dan korban sempat melawan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
(Fahmi Firdaus )