Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswi Depok Tewas Diperkosa, Pelaku Ngajak Ngopi dan Minta Dijemput

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2024 |16:48 WIB
 Mahasiswi Depok Tewas Diperkosa, Pelaku <i>Ngajak</i> Ngopi dan Minta Dijemput
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Setelah melakukan perbuatan bejadnya, tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, dan juga menutup korban dengan selimut. Pelaku juga sempat mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet sebelum kabur.

“Pada saat kabur, pelaku sempet memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, dimana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi kini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement