Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mayat Remaja di Semak-Semak Ternyata Korban Pembunuhan Penjual Cilor

Agi Ilman , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2024 |14:03 WIB
Mayat Remaja di Semak-Semak Ternyata Korban Pembunuhan Penjual Cilor
Pedagang cilor pelaku pembunuhan. (Foto: Agi Ilman)
A
A
A

BANDUNG - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasilan menangkap pelaku pembunuhan seorang pelajar di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, setelah proses penyelidikan intensif. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandung saat memberikan press konference di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

"Diketahui jenazah itu tanggal 20 Januari jam 16.30 WIB, dan kita berhasil mengungkapnya pada tanggal 21 Januari jam 3 pagi. Sehingga dalam kurang dari 12 jam, kita bisa tangkap pelakunya," ungkap Kusworo.

Kusworo menjelaskan, proses penangkapan ini dimulai setelah adanya laporan warga yang mencium aroma tidak enak di sekitar lokasi kejadian.

 BACA JUGA:

"Ketika ada laporan aroma tidak enak, kami langsung bergerak. Setelah mendapati bahwa itu adalah jasad manusia, tim kami dengan sigap melakukan penyelidikan," jelasnya.

Kusworo menambahkan, penangkapan pelaku berinisial PH (26) ini tak lepas dari peran keluarga korban yang memberikan informasi berharga tentang barang hilang, termasuk handphone korban yang dijual oleh tersangka.

"Setelah memberitahukan kepada keluarga korban, pihak keluarga langsung memberitahukan beberapa barang milik korban yang hilang seperti handphone," tambahnya.

Kemudian lanjut Kusworo, pihaknya langsung melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap handphone korban dan mengarah pada penangkapan tersangka dan seorang penadah.

 BACA JUGA:

"Handphone milik korban telah dijual oleh tersangka, sehingga penadah handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan," jelas Kusworo.

Kusworo menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, ternyata antara korban dan pelaku sudah lama mengenal sekitar 4 tahun.

"Hubungan antara tersangka dengan korban sudah kenal 4 tahun lalu. Di mana tersangka adalah penjual jajanan cilor, sedangkan korban merupakan pelanggannya yang sudah membeli selama 4 tahun ke belakang," ungkapnya.

Kusworo pun menjelaskan, jika awal pelaku membuang korban itu pada malam hari kemudian dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukannya mayat pelajar tersebut.

"Oleh tersangka, menunggu malam hari. Kemudian dibawa ke TKP, di mana TKP awal pembunuhan di rumah tersangka. Kemudian dibawa ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah tersangka ke tempat penemuan mayat. Ditutupi dengan semak belukar, dari situ langsung ditinggal," ungkapnya, memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana pelaku beraksi dan berusaha menghilangkan bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dihadapkan pada pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, mengingat korban masih berusia 17 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement