Aparat kepolisian yang menerima laporan kemudian menuju ke TKP dan menangkap basah ketiganya bersama dengan barang bukti becak motor untuk mengangkut hasil curiannya.
"Aksi ini dilakukan setelah salah satu pelaku memberikan informasi terkait lokasi target. Ssetelah sunyi, mereka pun membawa perkakas lalu melakukan pencurian dan membawanya dengan bentor untuk mengangkutnya," ujar Kapolsek Tappocini Kompol Muhammad Yusuf, Senin (22/1/2024).
Para pelaku diketahui telah menjual mesin kipas outdoor AC ke seseorang yang masih dikejar polisi. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.