JAKARTA - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria mengungkapkan terdapat anak-anak di bawah umur yang dibayar untuk menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon (Paslon) hingga caleg tertentu.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Di Bawah Umur
Sylvana mengungkapkan fakta mengejutkan, usia anak yang dijadikan jurkam bayaran itu merupakan anak yang masih berusia 5 sampai 15 tahun.
Pantau Pemilu di Jerman, Kompolnas Pastikan Pengamanan Siap Dilakukan
"Anak usia TK sampai SMP. Kami sudah koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menemukan pembuat video. Akan segera koordinasi dengan Bawaslu," kata Sylvana saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
2. Mendalami Pelaku
Sylvana mengatakan, temuan eksploitasi tersebut dia dapatkan dari video yang beredar di sosial media. Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami siapa orang di balik eksploitasi anak pada Pemilu 2024 tersebut.
BACA JUGA:
"Memang ada anak-anak yang dieksploitasi dengan cara dijadikan sebagai 'juru kampanye' atau penganjur calon tertentu. Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yg beredar di berbagai platform," kata Sylvana.