"Jadi sebenarnya mereka tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa seorang anak. Karena treatment anak dan orang dewasa itu berbeda," ujarnya.
Selain itu, definisi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye itu tidak dijelaskan dalam surat dakwaan oleh jaksa dan hanya menjelaskan kegiatan Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa bagaimana proses mengajak anaknya bagaimana model pelibatannya itu kan harus clear.
"Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru sangat politis dan cenderung tidak objektif,"katanya.
Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, pihaknya meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut.
"Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa yang juga Caleg Dapil VI Purworejo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya. Konten video kampanye tersebut di-upload di akun media sosial pribadinya.
Konten kampanye dalam video berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka ikut mengampanyekan salah seorang caleg.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.