Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petinggi Yayasan Pendidikan di Sukabumi Anggap Penyelesaian Sisa Pembayaran Jual Beli Tanah Rp1 Miliar Tidak Ada Masalah

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2024 |20:14 WIB
 Petinggi Yayasan Pendidikan di Sukabumi Anggap Penyelesaian Sisa Pembayaran Jual Beli Tanah Rp1 Miliar Tidak Ada Masalah
Kampus Graha STIE Pasim Sukabumi (foto: dok MPI)
A
A
A

Adam menambahkan, pada tanggal 22 Januari 2024, pihaknya mengkonfirmasi kepada ayah kandung XG menanyakan berita yang muncul di media massa merupakan kehendak atau perintah dari XG, dan dijawab oleh ayah kandungnya, XG tidak pernah meminta wartawan untuk memberitakan media.

Dalam berita sebelumnya, petinggi sebuah yayasan pendidikan tinggi di Sukabumi berinisial RB dan WP dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan pembayaran cek kosong senilai Rp1 miliar atas kekurangan pembayaran jual beli tanah dan bangunan oleh pemilik lahan berinisial AMC.

Awalnya tanah dan bangunan yang dijadikan Graha STIE Pasim Sukabumi di Jalan Raya Sukaraja No 251, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dijual kepada terlapor dengan kesepakatan jual beli seharga Rp2 miliar.

Pembayaran yang sudah dilakukan sebesar Rp1 miliar dan sisanya sebesar Rp1 miliar lagi, terlapor melakukan sisa pembayaran dengan menggunakan cek atas nama PT Pasim Sentra Utama. Namun cek tersebut diduga palsu dan ditolak oleh pihak bank.

Kuasa hukum pemilik lahan, Diah Ekawati mengatakan, kliennya kecewa dan syok berat ketika cek dengan nomor DK 665977 per tanggal 15 Januari 2023 yang diberikan terlapor kepada kliennya, tidak bisa dicairkan dananya dengan berbagai alasan.

"Tanda tangan penarik tidak sesuai dengan specimen yang ditatausahakan oleh bank tertarik dan atau syarat formal bilyet giro diduga diisi pihak lain selain penarik," ujar Diah kepada MNC Portal Indonesia, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut Diah mengatakan, kliennya yang merasa tertipu atas cek kosong ini, melalui XGR (20) anak dari pemilik lahan dan bangunan tersebut, akhirnya melapor ke polisi, dengan nomor LP/B/195/V/2023/SPKT/ Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 27 Mei 2023.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement