SUKABUMI - Yayasan Pendidikan Pasim memberikan klarifikasi pemberitaan terhadap petinggi yayasan berinisial RB dan WP yang dilaporkan XG selaku anak pemilik lahan kepada polisi terkait pembayaran sisa jual beli tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar yang dijadikan kampus Graha STIE Pasim.
Kuasa hukum RB dan WP, Adam Mandela mengatakan, pada bulan Mei 2023 terjadi pelaporan oleh XG kepada RB dan WP. Setelah mendapat laporan tersebut, kami mengkaji untuk melakukan pelaporan balik terhadap XG dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah.
"Alasannya, karena kami tidak pernah melakukan transaksi bahkan memberikan cek yang dikatakan kosong kepada XG. Lalu sebelum tim kuasa hukum WP dan RB melakukan pelaporan kepada XG, pada bulan Agustus XG dan ayah kandungnya," ujar Adam kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (14/1/2024).
Kedatangan XG dan ayahnya, lanjut Adam, bertujuan untuk meminta maaf secara langsung dan memohon untuk tidak melaporkan XG serta ingin menyelesaikan permasalahan dengan baik, sehingga pihaknya tidak jadi membuat pelaporan terhadap XG.
"Setelah kejadian tersebut, Polres Kota Sukabumi berencana melakukan konfrontir kepada semua yang terlibat, dan tim RB dan WP berencana menyelesaikan permasalahan dengan XG secara prosedural hukum yang berlaku," ujar Adam.
Lebih lanjut Adam mengatakan, pada saat akan dikonfrontir, lalu keluar surat telegram Kapolri dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan sementara kasus yang berkaitan Caleg yang mengikuti Pileg 2024, sehingga agenda konfrontir ditunda hingga Pileg dan Pilpres selesai.
"Namun pada tanggal 21 januari 2024, sebulan kurang menjelang pemilihan umum muncul kembali berita lama (pelaporan kepada Polres terkait sisa pembayaran Rp1 Miliar miliar) yang dimana kami tim RB dan WP merasa sudah tidak ada permasalahan dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Adam.