Kemudian lanjutnya, pada saat kapal Wira Victori sandar di dermaga, AS tidak menduga jika tim dari Sat Narkoba sudah menunggu. Personil langsung mengamankan tersangka ke Pos Polisi Pelabuhan Gunungsitoli untuk dilakukan interogasi dan penggeledahan.
"Tersangka mengakui membawa Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku dalam tas jinjing miliknya. Selanjutnya tersangka di boyong ke Satuan Narkoba Polres Nias untuk dilakukan Proses penyeledikan lebih lanjut." katanya.
Sementara terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU. RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.
(Awaludin)