Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditanya Aksi Kamisan, Mahfud MD Akan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Ismet Humaedi , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |15:33 WIB
Ditanya Aksi Kamisan, Mahfud MD Akan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Mahfud MD (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

Kedua, pria bergelar professor di bidang hukum tersebut menjelaskan untuk kasus hukumnya yaitu untuk pelakunya, itu akan diteruskan. Hal ini mendapat perhatian khusus dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 tersebut.

“Akan diteruskan dan kita sudah menyatakan akan membicarakan dengan DPR secepatnya.,” kata dia.

Dalam acara Tabrak Prof! yang sebelumnya digelar di Surabaya, Medan, dan Semarang tersebut, Mahfud tampak antusias menjawab pertanyaan dari masyarakat. Dia pun mengatakan, kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu ini memang sulit dibuktikan.

Di sisi lain, penegakkan hukum tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi. Namun asumsi tersebut perlu ditopang bukti-bukti kuat. Oleh karena itu perlu penanganan khusus dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut.

“Bahwa kasus-kasus yang kata Komnas HAM ini pelanggaran HAM berat, ini tidak bisa secara teknis berdasarkan hukum acara biasa dilaksanakan. Oleh sebab itu DPR mau apa, nanti pemerintah akan melakukannya,” ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement