Dalam kasusnya, Bareskrim telah menetapkan 4 orang tersangka. Selain PW, para tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU. Ketiganya, telah mendapat hukim tetap dan berstatus terpidana
Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Ada 12 ribu member yang bergabung dengan total kerugian Rp 540 miliar. Nilai investasi dari para member bahkan mencapai Rp 1,2 triliun.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(Fahmi Firdaus )