Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Penipu Aplikasi Kencan Online di Palmerah Ditangkap!

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2024 |01:30 WIB
Pasutri Penipu Aplikasi Kencan Online di Palmerah Ditangkap!
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
A
A
A

Kepada penyidik, FR mengaku menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik dengan postingan pelaku. FR dan TM mengaku uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika berkenalan melalui aplikasi online.

"Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal," tegasnya.

Atas kasus tersebut, FR dan TM terancam melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement