Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IW dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI.
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia saat ini telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Handphone Vivo pelaku juga kami sita. Pemeriksaan urin dan darah juga telah dilakukan dan dikirim ke labfor Makassar untuk mengetahui apakah ia juga sebagai pemakai atau hanya mengedar," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.