Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Mahkamah Internasional Terkait Kasus Genosida Israel Buat Warga Palestina Kecewa dan Terpukul

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2024 |16:29 WIB
Putusan Mahkamah Internasional Terkait Kasus Genosida Israel Buat Warga Palestina Kecewa dan Terpukul
Foto: Reuters.
A
A
A

DOHA Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah mengumumkan putusan interimnya tentang tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perangnya di Gaza.

Pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berbasis di Den Haag, Belanda itu pada Jumat, (26/1/2024) memutuskan untuk tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza tetapi meminta Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida di wilayah kantong Palestina yang terkepung tersebut.

Presiden ICJ Joan Donoghue mencatat bahwa pengadilan telah menemukan cukup bukti perselisihan mengenai kasus genosida dan mengatakan pihaknya tidak akan membatalkannya.

Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan diminta untuk melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang bagaimana mereka menegakkan perintah pengadilan.

Meski sebagian besar negara, termasuk Afrika Selatan, yang membawa kasus ini ke ICJ, menyambut baik keputusan tersebut, warga Palestina nyatanya sangat kecewa.

Pemerintah Palestina menyebut putusan ICJ sebagai “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.

Namun, warga Palestina di Gaza mengatakan mereka sangat terpukul dengan keputusan pengadilan yang tidak memerintahkan Israel menghentikan pemboman dan invasi darat yang sudah berlangsung hampir empat bulan di wilayah tersebut.

“Meskipun saya tidak mempercayai komunitas internasional, saya memiliki secercah harapan bahwa pengadilan akan mengambil keputusan. gencatan senjata di Gaza,” kata Ahmed al-Naffar, warga Gaza berusia 54 tahun kepada Al Jazeera.

Dia menambahkan bahwa bahwa “pengadilan tersebut gagal”.

Pengungsi Palestina Mohammad al-Minawi, (45), memiliki pandangan serupa. “Saya tidak optimis… Sayangnya, tidak ada yang bisa menghentikan Israel,” katanya kepada Al Jazeera.

Tak hanya warga Gaza, warga Palestina di Tepi Barat pun kecewa dengan putusan ICJ, meskipun tetap berterima kasih pada Afrika Selatan yang mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional.

“Kami sangat berterima kasih dan berterima kasih kepada Afrika Selatan karena telah mengajukan kasus ini, namun yang diinginkan oleh Palestina adalah gencatan senjata segera,” kata warga Palestina di Tepi Barat, Lubna Farhat.

Dia menambahkan bahwa sangat mengecewakan bahwa pengadilan tidak menyerukan diakhirinya operasi militer Israel sehingga bantuan kemanusiaan tidak diberikan. bisa diizinkan masuk ke Gaza. Lebih lanjut, Farhat mengatakan keputusan tersebut hanya akan “meningkatkan” serangan pemukim di Tepi Barat yang diduduki dan meningkatkan rasa impunitas para penyerang.

Pemerintah Indonesia menyebut putusan ICJ itu belum memnuhi harapan banyak pihak terkait penghentian aksi militer Israel di Gaza. Namun, dalam cuitan di X, Kemlu RI mencatat bahwa ini merupakan sebuah perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement